DISKRESI DINAMIKA DAN PERUBAHAN KONSTITUSI MELALUI PUTUSAN-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA
-
Abstract
Penelitian ini membahas diskresi dinamika dan perubahan konstitusi di Indonesia melalui putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara, mengatur pembagian kekuasaan, serta menjamin hak dan kewajiban warga negara. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang dinamis sering kali menimbulkan kebutuhan untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan-aturan yang terkandung dalam konstitusi. Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran sentral dalam proses penyesuaian ini melalui putusannya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mengubah tafsir konstitusi. Mahkamah Konstitusi memegang peran penting sebagai lembaga pengawal konstitusi yang berfungsi untuk menafsirkan, menguji, dan memutus sengketa yang terkait dengan konstitusi. Dalam menjalankan perannya, MK sering kali membuat putusan yang bukan hanya berfungsi untuk menegakkan hukum, tetapi juga mempengaruhi perubahan dan perkembangan hukum tata negara di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap signifikan dalam membawa perubahan terhadap konstitusi, baik dari segi interpretasi maupun aplikasinya. Beberapa putusan penting, seperti yang terkait dengan uji materi undang-undang, pembatasan kekuasaan eksekutif, dan perlindungan hak asasi manusia, dianalisis untuk mengidentifikasi pola perubahan yang terjadi dalam konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusannya sering melakukan reinterpretasi terhadap norma-norma konstitusional, yang pada akhirnya mengarah pada perubahan konstitusi secara substantif. Perubahan-perubahan ini umumnya terjadi melalui mekanisme penafsiran progresif terhadap ketentuan-ketentuan konstitusional yang ada, sehingga menghasilkan penyesuaian terhadap dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang berkembang di masyarakat. Studi ini menyoroti bahwa diskresi MK dalam melakukan perubahan konstitusi tidak terlepas dari dinamika politik dan kepentingan publik yang mempengaruhi putusan-putusan tersebut.